PENGUMUMAN

Pengumuman Nomor : 0006/B/GT.01.00/2022
Penyesuaian Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah Tahap II


Mohon pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.



Unduh Dokumen Pengumuman

Pengumuman Nomor : 7830/B/GT.01.00/2021
Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021


Mohon pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.



Unduh Dokumen Pengumuman
Hasil Ujian Tahap 2 Paska SanggahNew
Lihat selengkapnya
Daftar Seleksi PPPK Guru
Lihat selengkapnya
Perubahan Pengumuman Seleksi PPPK Guru
Lihat selengkapnya
Pengumuman Seleksi PPPK Guru
Lihat selengkapnya
Tentang PPPK Guru

Apa itu PPPK ?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Informasi
Alur Seleksi
  • Pendaftaran Akun

    Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id.


  • Verval Ijazah

    Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)


  • Pemilihan Formasi

    Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :

    • a Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
    • b Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
    • c Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.


  • Seleksi Administrasi

    Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.
    Info Lebih Lanjut


  • Ujian Seleksi Kompetensi

    Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

    • a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
    • b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
    Bobot dan durasi soal Kebijakan Afirmasi


  • Pemilihan Formasi II

    Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

    • a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
    • b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
    • c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
    • d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.


  • Ujian Seleksi Kompetensi II

    Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.


  • Pemilihan Formasi III

    Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

    • a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
    • b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
    • c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
    • d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.


  • Ujian Seleksi Kompetensi III

    Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.


Download Dokumen
Unduh Dokumen PPPK Guru Tahun 2021
Informasi
Frequently Asked Questions
  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
Pendaftaran PPPK Guru 2021 dapat dilakukan melalui website SSCASN. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ada pertanyaan mengenai PPPK?
Hubungi Kami